Isu Pajak Properti Mewah Menghantam Saham-saham Properti

Isu Pajak Properti Mewah Menghantam Saham-saham Properti

- detikFinance
Senin, 23 Mar 2015 11:04 WIB
Isu Pajak Properti Mewah Menghantam Saham-saham Properti
Jakarta - Saham-saham emiten konstruksi di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) terkena tekanan sejak awal Maret 2015. Salah satu penyebabnya adalah rencana pemerintah merevisi terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap transaksi properti mewah.

Saham-saham pengembang properti ini sudah melesat cukup tinggi dalam dua tahun terakhir, yaitu sejak 2013 sampai 2014. Menurut Kepala Riset Kepala Riset NH Korindo Securities Reza Priyambada, lonjakan saham-saham properti dalam dua tahun terakhir ini didorong oleh naik harga jual.

Menjelang tutup 2014, Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan tingkat suku bunga acuan (BI Rate), yang imbasnya membuat lambat laju kenaikan harga saham properti. Bunga yang tinggi dipercaya bisa menurunkan daya beli konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memasuki 2015, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tengah menyiapkan revisi terkait obyek pemungutan PPh 22 terhadap transaksi barang yang tergolong 'Sangat Mewah', sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 253/PMK/03/2008 tertanggal 31 Desember 2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Pemerintah dikabarkan juga tengah menggodok rencana perubahan PMK Nomor: 130/PMK.011/2013 tertanggal 26 Agustus 2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor: 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Kabar ini ternyata direspons negatif oleh pelaku pasar modal. Saham-saham properti pun mengalami tekanan jual. Indeks sektor konstruksi yang mencapai titik tertinggi pada 27 Februari 2015 di level 582,607 langsung terkena koreksi selama dua pekan ke depan.

Titik terendahnya sampai di level 532,732 pada 16 Maret 2015. Sepanjang hari selama lebih dari dua pekan Indeks sektor konstruksi ditutup negatif.

"Rumah-rumah yang dijual sekarang ini kan hampir semuanya premium, jarang ada yang (harga rumah) Rp 500 juta ke bawah. Apalagi Jakarta dengan lokasi yang premium harganya akan lebih tinggi lagi," ujar Kepala Riset NH Korindo, Reza Priyambada, kepada detikFinance, Senin (23/3/2015).

Akibatnya, kata dia, saham-saham properti yang menjual produk residensial bakal terkena imbas dari tambahan pajak ini. Pasalnya, tambahan pajak ini biasanya dibebankan ke konsumen, yang membuat harga jual menjadi lebih mahal.

"Kalau harga lebih mahal, nanti daya beli bisa turun. Mau bayarnya cash atau KPR juga tetap saja berat karena harganya jadi lebih tinggi," ujarnya.

Saat ini ada 45 emiten sub sektor properti dan real estate di Indeks Sektor Konstruksi. Beberapa di antaranya adalah PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), PT Bumi Serpong Damai Tbk, dan lain lain.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads