Ada Pajak Tambahan Buat Rumah Mewah, Bagaimana Prospek Saham Properti?

Ada Pajak Tambahan Buat Rumah Mewah, Bagaimana Prospek Saham Properti?

- detikFinance
Senin, 23 Mar 2015 11:45 WIB
Ada Pajak Tambahan Buat Rumah Mewah, Bagaimana Prospek Saham Properti?
Jakarta -

Pemerintah sedang mengkaji perluasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk sejumlah barang mewah. Salah satunya adalah pajak untuk properti, baik rumah tapak (landed house) maupun apartemen yang berharga lebih dari Rp 2 miliar.

Akibatnya, saham-saham emiten properti di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) terkena tekanan tak lama setelah pemerintah mengumumkan rencana tersebut pada awal Maret 2015.

Indeks sektor konstruksi, tempat saham-saham properti bernaung, terkena koreksi selama 2 pekan berturut-turut dari titik tertingginya yang diraih pada 27 Februari 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah jatuh cukup dalam, saham-saham properti mulai naik lagi secara perlahan di pekan lalu. Lalu bagaimana prospek saham-saham properti di tahun ini?

"Untuk melihat prospeknya kita harus lihat dulu perusahaannya, apakah dia murni di residensial atau ada komersial juga," kata Kepala Riset NH Korindo, Reza Priyambada, kepada detikFinance, Senin (23/3/2015).

Emiten properti dengan residensial adalah perusahaan yang hanya fokus mengembangkan proyek rumah tinggal. Sementara emiten properti komersial fokus di bangunan lain, seperti mal dan perkantoran.

Menurut Reza, emiten properti residensial lah yang akan terkena imbas dari tambahan pajak pemerintah. Pelaku pasar masih wait and see terhadap saham-saham emiten ini.

"Pelaku pasar menunggu kejelasan dulu dari pemerintah mengenai pengenaan pajak baru tersebut," jelasnya.

Beberapa emiten properti residensial, kata Reza, ada yang sudah menyeimbangkan portofolio dengan merambah bisnis bangunan komersial. Salah satu contohnya adalah PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) yang mulai masuk ke sektor mal dan perkantoran.

Dengan adanya penyimbangan portofolio itu maka emiten bisa mengurangi risiko dampak dari pengenaan pajak dari pemerintah tersebut. Pelaku pasar masih akan mencermati perkembangan melalui laporan keuangan emiten tiga bulan pertama tahun ini.

"Pelaku pasar masih dalam posisi wait and see. Nanti lihat perkembangan dulu, lihat arah trennya seperti apa kemudian dari sisi volume (penjualan) seperti apa," ungkapnya.

(ang/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads