"Perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan izin usaha sebagai PMV dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menkeu No.18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani, dalam siaran pers, Senin (20/4/2015).
Dalam Peraturan tersebut diatur bahwa definisi PMV adalah Badan Usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kata Firdaus, Brent Ventura tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai PMV sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang ada.
Saat ini kasus Brent Ventura sudah masuk ke meja hijau. Para investor yang kehilangan uangnya mencoba layangkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tapi selalu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
OJK hanya memberikan izin kepada PT Brent Securities, induk usaha dari Brent Ventura, untuk menjalankan usaha sebagai perusahaan efek.
(ang/dnl)











































