Investasi Bersengketa Hingga Rp 500 Juta, Ajukan Mediasi ke BAPMI Gratis

Investasi Bersengketa Hingga Rp 500 Juta, Ajukan Mediasi ke BAPMI Gratis

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 19 Mei 2015 13:40 WIB
Jakarta - Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI) meluncurkan layanan mediasi dan adjudikasi untuk sengketa ritel dan kecil di pasar modal. BAPMI menyediakan layanan mediasi dan adjukasi khusus sengketa ritel dan kecil dengan metode non komersial.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, sengketa ritel dan kecil adalah sengketa antara investor individu dengan Lembaga Jasa Keuangan/LJK seperti perusahaan efek, Manajer Investasi, Biro Administrasi Efek dan Bank Kustodian dengan nilai sengketa sampai dengan Rp 500 juta.

"Jadi untuk investor ritel bisa mengajukan klaim ritel kepada BAPMI dengan nilai sengketa maksimal Rp 500 juta dan gratis," kata dia saat Peluncuran Layanan Mediasi dan Adjudikasi BAPMI, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Nurhaida menjelaskan, sebelumnya sejak berdiri tahun 2002, BAPMI telah menyediakan 3 jenis layanan penyelesaian sengketa yaitu pemberian pendapat mengikat, mediasi dan arbitrase yang semuanya berbayar.

Melalui layanan Mediasi dan Adjudikasi yang baru saja diluncurkan, investor dapat dengan mudah memanfaatkan layanan tersebut untuk menyelesaikan sengketanya dengan LJK tanpa dikenakan biaya beracara kecuali biaya pendaftaran perkara saja.

Dia mengatakan, layanan yang bersifat pro bono ini berlaku terhadap penyelesaian sengketa ritel dan kecil di seluruh Indonesia dan hanya dapat dimanfaatkan oleh investor apabila LJK di mana ia menjadi nasabahnya telah menjadi anggota BAPMI. Saat ini, sudah ada 27 anggota BAPMI.

"Melalui layanan ini diharapkan sengketa ritel dan kecil dapat memanfaatkan layanan BAPMI tanpa terkendala oleh biaya dan jarak, dan LJK pasar modal dapat merasakan manfaatnya menjadi anggota BAPMI," jelas dia.

Sejauh ini, kata Nurhaida, belum banyak investor yang menggunakan jasa BAPMI dalam menyelesaikan sengketanya.

"Saya memahami, mungkin tidak mudah mengajak masyarakat untuk menggunakan BAPMI untuk menghadapi sengketa mereka. Keberadaan BAPMI banyak tidak tahu, berbeda seperti di asuransi, kita pakai istilah arbitrase, arbitrase terkesan bernuansa komersial, jadi ada ketidaktahuan masyarakat," jelas dia.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif BAPMI Tri Legono Yanuarachmadi menjelaskan, layanan mediasi dan adjudikasi sengketa ritel ini bebas biaya sejauh nilai sengketa tidak melebihi Rp 500 juta.

Biaya akan dikenakan jika sengketa masuk arbitrase yang nilainya di atas Rp 500 juta. Biaya yang dikenakan minimal Rp 30 juta atau 6,5% dari nilai sengketa.

"Kalau 6,5% dari nilai sengketa kurang dari Rp 30 juta, maka kita ambil nilai minimal," sebut dia.

Tri menyebutkan, hingga saat ini, baru ada satu kasus sengketa yang ditangani yaitu kasus repo Cipaganti yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar yang dilakukan oleh investornya.

"Baru Cipaganti, itu kasusnya baru mau ditangani di arbitrase, nilainya kecil sih Rp 1,5 miliar. Padahal banyak kasus repo-repo yang lain juga tapi mereka lebih suka pakai pidana, kurungan badan, padahal kan kalau lewat BAPMI, kalau terbukti bersalah asetnya bisa dikejar," pungkasnya.

(Dewi Rachmat Kusuma/Angga Aliya)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads