Aturan Baru BI Soal Valas Belum Bisa Bikin Rupiah Perkasa

Aturan Baru BI Soal Valas Belum Bisa Bikin Rupiah Perkasa

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2015 10:48 WIB
Aturan Baru BI Soal Valas Belum Bisa Bikin Rupiah Perkasa
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah merilis 3 Peraturan BI (PBI) sebagai langkah antisipasi terus menguatnya dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.

Hal ini seiring dengan normalisasi kebijakan bank sentral AS The Federal Reserve (The Fed) untuk menaikkan tingkat suku bunganya.

Namun, kebijakan ini tidak cukup membuat rupiah perkasa. Peraturan ini dipersiapkan untuk antisipasi jangka panjang.

Demikian diungkapkan Head of Economic Research Mandiri Sekuritas Aldian Taloputra kepada detikFinance, Kamis (4/6/2015).

"Aturan ini tidak otomatis membuat rupiah langsung menguat. Aturan ini positif. Ini untuk medium atau longterm," ujarnya.

Aldian menjelaskan, dengan aturan pembatasan Posisi Devisa Neto (PDN) Bank Umum maksimal ditetapkan 20% dari modal dan penghapusan kewajiban bank untuk memelihara rasio PDN 30 menit, ini lebih merelaksasi transaksi valas antar bank sehingga transaksi bertambah dan pasar lebih likuid.

"Dengan adanya aturan ini bagus. Bank-bank jadi lebih berani untuk bertransaksi. Pasar lebih likuid," katanya.

Di samping itu, perluasan instrumen transaksi derivatif berupa cross currency swap (CCS) valas terhadap rupiah akan bisa mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan lindung nilai.

Dengan aturan itu, transaksi lindung nilai dipermudah sehingga memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk mau melakukan fasilitas lindung nilai atas pinjaman atau transaksinya.

Dalam aturan ini, tidak hanya nilai pinjaman yang terlindungi dari fluktuasi nilai tukar, namun juga bunga atas pinjaman tersebut.

Sayangnya, kata Aldian, dari total 72 bank devisa, hanya 25 bank saja yang aktif melakukan transaksi valas. Dengan aturan ini, diharapkan bisa mendorong bank-bank devisa untuk bisa memanfaatkan instrumen ini.

"Dulu kan CCS harus dengan bank asing, sekarang antar bank domestik boleh. Ini akan mendorong pasar lebih likuid, efisien, lama-lama ongkos hedging lebih murah, banyak perusahaan mau hedging, dan posisi rupiah bisa lebih baik," jelas dia.

Untuk diketahui, BI melakukan percepatan pendalaman pasar valas melalui penyempurnaan ketentuan terkait transaksi valuta asing terhadap rupiah dan Posisi Devisa Neto (PDN) bank umum melalui penerbitan 3 PBI.

Ketiga PBI yang diterbitkan tersebut adalah yang pertama, PBI No. 17/ /PBI/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik.

Aturan ini menjelaskan, kredit atau pembiayaan bank untuk kegiatan perdagangan dan investasi dapat menjadi underlying transaksi derivatif valas/IDR dalam rangka lindung nilai oleh nasabah.

Aturan kedua adalah PBI No. 17/ /PBI/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing.

Aturan ini menjelaskan, melalui perluasan instrumen transaksi derivatif berupa CCS valas terhadap rupiah, kredit atau pembiayaan sebagai underlying dan perluasan cakupan underlying transaksi yang meliputi perkiraan pendapatan maupun perkiraan biaya kegiatan perdagangan dan investasi.

Dalam upaya memberikan kepastian bagi pihak asing untuk mengoptimalkan instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia, maka dilakukan penghapusan persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif satu pekan untuk pihak asing.

Peraturan ketiga adalah PBI No. 17/PBI/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto (PDN) Bank Umum.

Aturan ini diterbitkan untuk membatasi gap antara aset dan kewajiban per mata uang asing yang dimiliki bank sehingga risiko akibat pergerakan mata uang menjadi terkendali.

PDN dibatasi maksimal 20% dari modal dan penghapusan kewajiban bank untuk memelihara rasio PDN 30 menit dihapus.

Dengan dihapuskannya PDN 30 menit, bank diharapkan memiliki fleksibilitas dalam mengelola risiko nilai tukar dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads