Perusahaan seperti PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), atau PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), sebagian sahamnya dipegang rakyat melalui pembelian di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan seperti ini disebut emiten alias perusahaan terbuka.
Dengan sahamnya dimiliki publik, maka perusahaan harus selalu terbuka dan transparan di hadapan masyarakat. Lalu, apakah Pertamina bisa dan berencana jadi perusahaan terbuka?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Dwi, ada beberapa anak usaha Pertamina tengah dikaji untuk bisa melantai di bursa.
"Pertamina as a group, as a holding (sebagai grup, sebagai holding) tidak bisa. Tapi mungkin kita akan lihat anak perusahaan," kata Dwi saat ditemui di acara Paparan Kinerja Pertamina Semester I 2015 di Kantor Pertamina, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Dwi mengatakan, beberapa anak usaha Pertamina yang tidak punya kaitan dengan UU Migas dimungkinkan untuk bisa menjadi perusahaan terbuka.
"Perusahaan yang khususnya tidak core, yang tidak terkait dengan UU Migas yang harus dipenuhi Pertamina. Jadi misalnya shipping company, asuransi, Patra Jasa dan sebagainya. Tapi untuk Pertaminanya sendiri tidak," papar Dwi.
Terkait hal tersebut, lanjut Dwi, saat ini pihak perseroan tengah melakukan kajian. "Kita sedang melakukan kajiannya, nanti kita lihat," tutupnya.
Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan, terkait dengan perubahan Pertamina menjadi perusahaan terbuka adalah wewenang pemerintah, karena pemerintah yang memiliki 100% saham perusahaan.
"Saham kami 100% dimiliki pemerintah. Maka rencana-rencana seperti itu tentunya harus berasal dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN sebagai pemegang saham Pertamina," kata Wianda.
(zul/ang)