Program divestasi ini akan dilakukan melalui mekanisme penawaran saham kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, jika pemerintah pusat tidak berminat, maka saham Freeport akan ditawarkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Opsi terakhir, jika keduanya tak berminat, maka saham divestasi Freeport akan ditawarkan kepada swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa tanggapan Bursa Efek Indonesia (BEI)?
"Kami tentunya berharap tetap melalui mekanisme IPO," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini kepada detikFinance, Jumat (9/10/2015).
Menurutnya, dengan melantainya Freeport di bursa saham akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjadi pemegang saham Freeport.
"Supaya bisa meningkatkan partisipasi masyarakat atas saham-saham yang berkualitas," terang dia.
Hamdi menyebutkan, dengan banyaknya perusahaan melantai di bursa saham akan meningkatkan jumlah transaksi dan meningkatkan likuiditas di pasar modal.
"Pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas transaksi di bursa," imbuhnya.
Sebelumnya, program divestasi atau pelepasan saham oleh PT Freeport Indonesia akan dimulai pada 14 Oktober 2015. Secara bertahap, memang rencananya akan ada 20% saham Freeport yang dilepaskan bertahap.
(drk/ang)











































