Namun masih ada opsi lain dalam pelepasan saham Freeport, yaitu melalui pasar modal dengan cara initial public offering (IPO). Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, dengan IPO maka saham Freeport bisa dimiliki oleh rakyat Indonesia.
"Aturan dari kami perusahaan apapun bisa jual saham. Selama legal. Saya hanya imbau, aturannya tidak melarang (Freeport IPO)," katanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditawarkan ke pemerintah duluan, pemerintah mau listed lagi bisa. Bukan hanya listed di bursa supaya masyarakat bisa ikut, tolong Taspen, BPJS dan Asabri diberi kesempatan punya," ujarnya.
Kementerian BUMN sebelumnya sudah menunjuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) untuk membeli saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.
"Kalau BUMN hanya BUMN (yang pegang saham Freeport). Kalau Taspen dan lain-lain itu semua pensiunan tentara, PNS, dan semua rakyat menikmati. Kalau perlu kasih gratis. Di luar negeri gratis kok. Kenapa nggak bisa?" Kata Tito.
(ang/dnl)











































