Dirut BEI: Tak Ada Aturan Melarang Freeport IPO

Dirut BEI: Tak Ada Aturan Melarang Freeport IPO

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2015 14:40 WIB
Dirut BEI: Tak Ada Aturan Melarang Freeport IPO
Foto: Dewi/detikFinance
Jakarta - PT Freeport Indonesia akan mendivestasikan 10,64% sahamnya tahun ini. Sahamnya bisa dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, atau pihak swasta.

Namun masih ada opsi lain dalam pelepasan saham Freeport, yaitu melalui pasar modal dengan cara initial public offering (IPO). Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, dengan IPO maka saham Freeport bisa dimiliki oleh rakyat Indonesia.

"Aturan dari kami perusahaan apapun bisa jual saham. Selama legal. Saya hanya imbau, aturannya tidak melarang (Freeport IPO)," katanya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah juga bisa membeli saham Freeport terlebih dahulu setelah itu menjual ke pasar modal. Cara lain adalah dengan dibeli oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kalau ditawarkan ke pemerintah duluan, pemerintah mau listed lagi bisa. Bukan hanya listed di bursa supaya masyarakat bisa ikut, tolong Taspen, BPJS dan Asabri diberi kesempatan punya," ujarnya.

Kementerian BUMN sebelumnya sudah menunjuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) untuk membeli saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.

"Kalau BUMN hanya BUMN (yang pegang saham Freeport). Kalau Taspen dan lain-lain itu semua pensiunan tentara, PNS, dan semua rakyat menikmati. Kalau perlu kasih gratis. Di luar negeri gratis kok. Kenapa nggak bisa?" Kata Tito.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads