Selain itu, AB juga wajib menerapkan sistem Know Your Customer (KYC) sehingga para AB ini tahu betul siapa nasabah yang meminta bantuan untuk melakukan transaksi atas saham tertentu.
Dengan begitu, aksi 'goreng-menggoreng' saham dan potensi gagal bayar pun bisa dihindari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga, ada aksi 'goreng-menggoreng' saham oleh perusahaan sekuritas (broker) maupun para pemegang saham mayoritas Sekawan.
Selain itu, ada dugaan gagal bayar oleh pemegang saham atas transaksi saham di pasar negosiasi. Si nasabah ini melakukan transaksi tanpa menggunakan uang cash, namun menggunakan saham.
Saat jatuh tempo, si nasabah tidak punya uang untuk membayar. Alhasil, si broker lah yang harus menanggung 'rugi' atas biaya tersebut. Demi untuk menalangi gagal bayar ini, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) broker bersangkutan merosot yang menyebabkan jauh dari syarat minimum MKBD yang ditentukan otoritas. Ini memaksa BEI memanggil broker tersebut untuk dimintai keterangan.
Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Alpino Kianjaya, kasus gagal bayar di pasar negosiasi ini dinilai aneh dan tidak wajar.
"Yang harus mereka (broker/AB) lakukan adalah KYC, risk management, dan limit yang mereka berikan kepada nasabah, misalkan ada terjadi gagal bayar. Di negosiasi kok bisa gagal bayar. Harusnya kan di negosiasi itu ada kesepakatan dua pihak, harusnya ada kesepakatan dulu baru ada transaksi. Kalau ada dispute, berarti ada pelanggaran," jelas dia saat ditemui di Gedung BEI, Kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Untuk mengetahui penjelasan lebih jauh, Alpino memanggil para direksi Sekawan, broker, hingga apar pemegang saham Sekawan.
Para direksi sudah dimintai keterangan dan mengaku mereka tidak tahu-menahu terkait hal tersebut. Sementara untuk para pemegang saham Sekawan, baru akan menghadap BEI, besok.
Di samping itu, BEI secara intens melakukan investigasi terhadap para broker yang diduga terlibat aksi 'goreng-menggoreng' saham ini.
'Penting untuk melakukan pemerikasaan terkait transkasi tersebut, bertahap terus karena menyangkut beberapa broker. Jumlah brokernya saya nggak hafal, yang pasti nggak banyak," katanya.
Sejauh ini, kata Alpino, pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan pasti soal dugaan pelanggaran ini. Penyelidikan terus dilakukan sampai hasilnya benar-benar utuh.
"Kita masih mendalami, sudah minta keterangan (broker) satu-satu, semua AB dan nasabah mereka silakan melakukan transaki saham apa pun, yang kita perhatikan adalah transaksi tersebut wajar dan transparan. Hasilnya belum. Hampir tiap hari kita minta keterangan, sementara ini kita lihat apa ada internal kontrol pelanggaran bursa efek. Sejauh ini masih penyelidikan. OJK juga ikut melakukan pemeriksaan AB, jadi masih tahap penyelidikan, investigasi," pungkasnya.
(drk/ang)











































