Tiga broker tersebut adalah PT Reliance Securites, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Millenium Danatama Sekuritas. Ketiganya diduga tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai dalam operasionalnya.
Suspensi dilakukan mulai sesi I perdagangan kemarin. Sampai saat ini, Kamis (12/11/2015), BEI belum memberikan izin ketiganya berjualan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian BUMN sudah menyatakan pelanggaran yang dilakukan Danareksa ini menyedihkan dan memalukan.
(ang/dnl)











































