"Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti menager investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang memiliki keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia âyang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Efek-efek Syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 331 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek Syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2015 yang diterima OJK, serta data pendukung lain berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Dengan terbitnya Daftar Efek Syariah ini, maka Keputusan Dewan Komisoner OJK Nomor KEP-33/D.04/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang Daftar Efek Syariah dan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.04/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(ang/ang)











































