PermataBank berencana merealisasikan rencana Rights Issue senilai hingga Rp 5,5 triliun tersebut pada kuartal II-2016 ini. Perseroan akan mengalokasikan seluruh dana yang terhimpun dari Rights Issue ini untuk membiayai peningkatan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha.
PermataBank hari ini juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan konsolidasi yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini menyebabkan Perseroan harus membentuk biaya provisi yang tinggi, sehingga menyebabkan turunnya laba bersih menjadi Rp 247,1 miliar.
"Kendati kondisi ekonomi makro penuh tantangan pada tahun lalu, PermataBank berhasil melanjutkan pertumbuhan pendapatan operasional yang kuat secara berkesinambungan. Ini menunjukkan bahwa mesin pertumbuhan bekerja dengan baik di tengah kondisi operasional yang kurang kondusif," terang dia.
Perseroan menutup tahun buku 2015 dengan tingkat permodalan yang baik, di mana Modal Inti Utama (Common Equity Tier 1) dan total CAR masing-masing tercatat sebesar 10,7% dan 15,0%, atau meningkat 9,1% dan 13,6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Likuiditas terjaga dengan baik, tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 87,8%. Oleh karena itu, rencana Bank untuk melakukan Rights Issue ini akan semakin memperkokoh posisi perseroan dalam memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia.
Terkait dengan laba bersih sebesar Rp 247,1 miliar, RUPST menyetujui untuk tidak membagikan dividen, dan membukukan seluruh laba bersih tersebut sebagai laba ditahan untuk lebih memperkuat permodalan guna mengantisipasi ketentuan permodalan yang lebih tinggi di masa depan.
RUPST juga memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir 31 Desember 2015. RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali Dewan Pengawas Syariah. (drk/drk)











































