OJK Terbitkan Aturan Perizinan Penjamin Emisi Efek

OJK Terbitkan Aturan Perizinan Penjamin Emisi Efek

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Rabu, 04 Mei 2016 17:27 WIB
OJK Terbitkan Aturan Perizinan Penjamin Emisi Efek
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru untuk Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE). Tujuannya supaya kualitas mereka menjadi lebih baik.

Aturan yang baru diterbitkan adalah Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.A.1.

Seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (4/5/2016), tujuan penerbitan POJK ini untuk meningkatkan kualitas PEE dan PPE antara lain melalui peningkatan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.    

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi peraturan tersebut:
a.    Persyaratan dan tata cara pengajuan izin sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.
b.    Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan lain.
c.    Pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain.
d.    Kepemilikan dan pengendalian.
e.    Persyaratan dan kelengkapan dokumen bagi calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan.
f.    Kewajiban lanjutan bagi PEE dan/atau PPE.
g.    Hal-hal yang bersifat khusus antara lain:
  • pendidikan berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
  • larangan bertindak sebagai pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris sebelum dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK
  • perlindungan bagi anggota Direksi dan/atau pegawai fungsi kepatuhan yang melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Efek
  • persyaratan identitas termasuk pencantuman kata 'Sekuritas' pada nama Perusahaan Efek.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, PEE dan/atau PPE diberikan waktu 6 bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap:
1.    penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan bersifat independen; dan
2.    kegiatan lain yang telah dilakukan oleh PEE dan/atau PPE.

Selanjutnya, OJK juga memberikan waktu selama 1 tahun kepada PEE atau PPE untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan PEE atau PPE, yang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun. (ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads