Perusahaan properti dan real estate yang dapat menjual aset real estate-nya kepada investor di Indonesia baru ada satu perusahaan yaitu Solo Grand Mall dengan nilai aset mencapai Rp 500 miliar.
Sedangkan beberapa perusahaan properti lainnya belum menjual aset real estate-nya karena tingginya biaya penerbitan DIRE di Indonesia. Biaya penerbitan DIRE di Indonesia dengan akumulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5% dan Pajak Penghasilan (Pph) 1%, sedangkan di Singapura hanya 3%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna menambah jumlah perusahaan real estate untuk menerbitkan DIRE, pemerintah diminta untuk menurunkan besaran BPHTB dari 5% ke 1% dan Pph dari 1% menjadi 0,5%. Dengan diturunkannya besaran penerbitan DIRE di Indonesia diharapkan dapat memacu perusahaan real estate di Indonesia untuk menerbitkan DIRE.
"Penting sekali pemerintah pusat menurunkan Pph dari 1% ke 0,5% diiringi BPHTB turun oleh Pemerintah Daerah dari 5% ke 1%. BPHTB diturunkan khusus untuk properti yang di DIRE-kan. Dengan demikian biaya untuk DIRE sekitar 1,5%," kata Bobby.
Potensi investasi di sektor properti dengan DIRE di Indonesia mencapai Rp 90 triliun. Untuk menampung potensi tersebut, pemerintah perlu menurunkan besaran BPHTB dan Pph untuk menerbitkan DIRE menjadi 1,5%.
"Potensi DIRE di lndonesia Rp 90 triliun. Esensinya kita miliki potensi yang besar untuk kembangkan DIRE ini. Perkembangan DIRE di beberapa negara cukup tinggi untuk mengembangkan produk investasi jangka panjang DIRE," tutur Bobby.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari sebelumnya 5% untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau dikenal juga dengan REITs (Real Estate Investment Trusts). Namun, hal ini belum terealisasi karena harus menunggu komitmen dari Pemerintah Daerah (Pemda). (drk/drk)











































