"Perusahaan investasi ini dapat dukungan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar. Jadi awal-awal memulai usahanya, mereka mendekatkan dulu ke tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar supaya masyarakat percaya," ungkap Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK, Tongam L Tobing, di Hotel Aston Sentul, Bogor, Sabtu (4/6/2016).
Selain itu mereka juga menggunakan kata-kata diawasi oleh OJK agar lebih terlihat perusahaan tersebut memang legal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada tahun 2014 ada 262 perusahaan yang terindikasi melakukan investasi bodong. Namun, jumlahnya sekarang bertambah menjadi 406 perusahaan.
Oleh sebab itu, OJK terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan modus-modus yang dilakukan perusahaan investasi tersebut.
"Sekarang yang kita sosisalisasi dan edukasi ke masyarakat tahun ini ke 12 daerah agar masyarakat nggak mudah tergiur, investasi bunga tinggi itu nggak mungkin pasti ada risiko, investasi pasti berisiko bunga tinggi itu nggak mungkin ada," tuturnya. (hns/hns)











































