Produk reksa dana syariah sendiri telah ada sejak tahun 1997, namun hingga saat ini nilai aktiva bersih bagi reksa dana syariah di Indonesia baru mencapai 7% dari Malaysia.
lndonesia telah beberapa kali menjadi penerbit sovereign sukuk, namun penjualan secara korporat juga masih relatif kecil. Dari sisi pertumbuhan Islamic Banking, Indonesia masih pada kisaran 5%, dibandingkan dengan Malaysia yang telah mencapai 20%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan ini membuka pintu bagi reksa dana berbasis efek syariah global yang mana investasi pada portofolio luar negeri diperbolehkan pada minimal 51%, bahkan maksimal 100%.
Inisiatif ini disambut secara positif oleh para pelaku pasar modal di Indonesia, di mana pada bulan Februari telah diluncurkan 3 produk reksa dana syariah global yaitu BNP Paribas Cakra Syariah USD, Manulife Saham Syariah Asia Pacific Dolar (MANSYAF), dan Schroder Global Sharia Equity Fund USD.
"OJK memandang peluncuran reksa dana global berbasis syariah di Indonesia sebagai gebrakan positif yang memperkaya pilihan produk investasi berbasis syariah bagi para investor. Kami memandang hal ini sangat penting dalam era globalisasi yang menuntut Indonesia untuk senantiasa melakukan inovasi dalam persaingan dengan pasar modal internasional lainnya," kata Anggota Dewan Komisioner selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida saat acara Indonesia Global Sharia Fund: 'Leading the Momentum' yang diselenggarakan Citi Indonesia di Grand Hyatt Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).
Berdasarkan data yang dimiliki oleh OJK, pada April 2016, terdapat 101 reksa dana syariah dengan jumlah Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp 9,3 triliun, di mana pada 2011 jumlahnya hanya mencapai 50 reksa dana dengan NAB sebesar Rp 5,5 triliun.
Data tersebut memperlihatkan jumlah reksa dana syariah di lndonesia yang terus tumbuh dan berkembang, dengan semakin bertambahnya masyarakat yang mengenal dan peduli akan produk investasi syariah, khususnya reksa dana. (drk/drk)











































