Awasi Investasi Bodong, OJK Gandeng 6 Kementerian/Lembaga

Awasi Investasi Bodong, OJK Gandeng 6 Kementerian/Lembaga

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 21 Jun 2016 18:00 WIB
Awasi Investasi Bodong, OJK Gandeng 6 Kementerian/Lembaga
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memperkuat kerja sama dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Tugas satgas ini mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.

Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi ditandatangani oleh pimpinan atau perwakilan dari tujuh kementerian dan instansi itu di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengatakan, akhir-akhir ini sejumlah money game sangat marak beroperasi di tengah masyarakat kota sampai pedesaan dalam aneka bentuk. Mulai dari yang menyamar sebagai koperasi, MLM gadungan, sampai seolah-olah bisnis emas. Korban terus berjatuhan, tetapi hal serupa ini tetap saja terus muncul secara berulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga sangatlah penting revitalisasi fungsi Satgas Waspada Investasi menjawab tantangan tersebut di atas, sehingga masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal yang di luar batas kewajaran." kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam acara MoU tersebut.

Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan pihak lain yang terkait dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Satgas Waspada Investasi dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja tahun 2007 yang diperbarui setiap tahunnya.

Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam dan LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 01 /KDK.04 / 2013 tanggal 26 Juni 2013.

Nota Kesepakatan antar pimpinan institusi anggota Satgas Waspada Investasi disusun sebagai payung hukum Satgas untuk memperkokoh komitmen bersama antara Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan tugas pokok Satgas Waspada Investasi.

Revitalisasi pelaksanaan tugas Satgas Waspada Investasi antara lain meliputi :

Preventif

a. Koordinasi antara anggota Satgas Waspada Investasi dalam rangka meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat

b. Sosialisasi kepada komponen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah dan akademisi

c. Mengidentifikasikan dan mengevaluasi serta tindakan yang diperlukan terhadap tawaran-tawaran investasi melalui berbagai sarana pemasaran tidak terbatas kepada penyampaian melalui internet

d. Mengefektifkan sarana pengaduan Satgas Waspada Investasi

Kuratif

a. Kerja sama dalam penerbitan izin keramaian/penyelenggaraan kegiatan penawaran investasi

b. Melakukan pembinaan berupa peringatan terhadap perusahaan yang melakukan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat agar mendapatkan izin dan beroperasi sesuai dengan ketemuan yang berlaku

Represif

Melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan

Anggota Satgas Waspada Investasi juga sepakat untuk membentuk Tim Satgas Waspada Investasi di tingkat daerah dengan perwakilan anggota dari lembaga yang sama dengan Satgas Waspada Investasi di pusat. Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah berfungsi sebagai sarana koordinasi antara Kantor Regional/Kantor Otoritas Jasa Keuangan dengan instansi/dinas di pemerintah daerah terkait.

Sampai dengan 11 Juni 2016. masyarakat telah menyampaikan adanya permintaan informasi dan/atau pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat. Dari sejumlah itu terdapat 374 tawaran investasi yang berkajtan dengan keuangan (antara lain emas. forex. e-money. e-commerce. investasi haji dan umroh) sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti. tanaman. komoditas dan perkebunan.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut. seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut, ternyata tidak satupun yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut. terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang belum diketahui kejelasan izin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki izin yang terkait dengan investasi yang dilakukan.

23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi. Dalam acara tersebut juga diluncurkan website Satgas Waspada Investasi dengan alamatwww.waspadainvestasi.ojk.go.id.

OJK juga meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran investasi keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655 atau email:waspadainvestasi@ojk.go.id. ataupun mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota. (hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads