Dari 18 bank yang sudah ditunjuk menampung dana tax amnesty, 9 di antaranya sudah mendapatkan izin untuk menerbitkan Rekening Dana Nasabah (RDN).
RDN adalah sebuah rekening dana yang dibuka di bank-bank yang menjadi partner kerja sama dari broker atau anggota bursa di mana investor menjadi nasabahnya. RDN merupakan rekening milik investor yang dapat digunakan untuk memonitor penjualan dan pembelian saham di pasar modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima bank tersebut diperkirakan mendapatkan izin untuk mendapatkan RDN pekan depan. Dari 5 bank yang tengah dalam proses perizinan untuk menerbitkan RDN, BTN merupakan salah satu bank yang dalam waktu dekat ini akan mendapatkan izin untuk menerbitkan RDN.
"Bank RDN di KSEI sudah ada 9, yang sedang dalam proses mungkin ada 4 atau 5. Aku belum bisa ngomong (bank apa saja). Segera sih kita cepat, paling minggu depan (keluar izin). BTN minggu depan mungkin Senin," terang Friderica atau yang akrab disapa Kiki di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Setelah mendapatkan izin menerbitkan RDN dari KSEI, BTN dapat langsung menampung dana repatriasi para nasabahnya yang ikut tax amnesty. BTN juga secara langsung menjembatani nasabah ke pasar modal dengan menerbitkan RDN kepada para nasabahnya.
"Begitu dapat izin BTN langsung bisa mengelola dana nasabah dengan RDN. Buat menampung dana-dana repatriasi yang mereka mau masuk ke gateway pasar modal. Bisa kalau bank persepsi dia bisa," tutur Kiki. (drk/drk)