Usaha patungan tersebut akan dimiliki MSM dan ALI masing-masing sebesar 50%. SHA ini bersifat mengikat untuk MSM dan ALI.
Nilai transaksi atas akuisisi tanah yang terletak di Jakarta Timur tersebut sekitar Rp 3,4 triliun.
Demikian disampaikan Direktur PT Modernland Realty Tbk (MDLN) L.H Freddy Chan dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip detikFinance, Rabu (12/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi tersebut dilakukan sebagai berikut:
- Pembahasan I atas nilai transaksi adalah sebesar 40% pada saat penandatanganan Land Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA).
- Pembayaran II atas nilai transaksi adalah sebesar 30% terhitung 12 bulan dari pembayaran.
- Pembayaran III atas nilai transaksi adalah sebesar 30% terhitung 18 bulan dari pembayaran I.
Namun demikian, perseroan berpotensi meningkatkan kondisi keuangan perseroan atas transaksi tersebut. (drk/ang)