Selama ini, penjualan asuransi secara online memang sudah berjalan, namun polisnya tetap dalam bentuk print out. Sementara nasabah ingin, baik penjualan maupun polisnya bisa dalam bentuk online. Artinya, polisnya pun tidak perlu dalam bentuk hard copy atau print out.
"Ketika melakukan pembelian online, itu kan polis polis juga dikirim secara online, bukan print out. Nah aturan kita itu masih print out. Jadi perusahaan asuransi harus memberikan print out-nya ke nasabah. Yang mereka minta itu kan online dalam arti bukan hanya cara menjual saja, tapi polisnya juga dikirim online. Jadi pertimbangan lebih efektif barangkali," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani saat ditemui di Gedung Djojohadikusumo, Jl Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang siapkan dengan asosiasi mau mendirikan kustodian. Supaya ke depan kalau ada sengketa nanti mau pakai polis yang mana, supaya dapat menghindari sengketa. Bersama dengan asosiasi jiwa, semua polis online, copy-nya harus dikirim ke kustodian ini, supaya kalau ada sengketa nanti akan dibuka. Karena ini lembaga independen," jelas dia.
Firdaus menambahkan, nantinya perusahaan asuransi jiwa yang masuk dalam lembaga kustodian tersebut bisa menjadi pemegang saham.
"Itu akan disiapkan asosiasi-asosiasi asuransi jiwa. Kalau sudah jadi apakah dia berbentuk PT misalnya, nanti perusahaan asuransi jiwa bisa jadi pemegang saham. Lembaga ini independen. Sebagai nyimpan data saja," pungkasnya. (drk/dna)