Hal tersebut sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim 30 Juni 2016 dan merujuk pada ketentuan II.6.3 Perturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.
Mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Pencatatan Nomor I-H Tentang Sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftarnya:
- PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN). Belum menyampaikan laporan keuangan interim II 2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak tanggal 30 Juni 2015.
- PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU). Belum menyampaikan laporan keuangan interim II 2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 4 Mei 2015.
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak tanggal 1 Agustus 2016.
- PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). Belum menyampaikan laporan keuangan interim II 2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak tanggal 29 September 2016.
- PT Global Teleshop Tbk (GLOB). Belum menyampaikan laporan keuangan interim II 2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 30 Juni 2016.
- PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Belum menyampaikan laporan keuangan interim II 2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 13 Februari 2015.
- PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN). Belum menyampaikan laporan keuangan interim II 2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi pasar reguler dan tunai sejak 30 Juni 2016.
- PT Skybee Tbk (SKYB). Belum menyampaikan laporan keuangan interim II 2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 11 Agustus 2015.
- PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA). Belum menyampaikan laporan keuangan interim II 2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak tanggal 30 Juni 2016.
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO). Belum menyampaikan laporan keuangan interim II 2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak tanggal 6 Januari 2016.
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI). Telah menyampaikan laporan keuangan interim II 2016 tetapi belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek tanggal 31 Oktober 2016.
- PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO). Belum menyampaikan laporan keuangan interim II 2016 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 12 Februari 2015.
- PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Telah menyampaikan laporan keuangan interim II 2016 tetapi belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 9 November 2015.
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA). Telah menyampaikan laporan keuangan interim II 2016 tetapi belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 2 November 2015.











































