Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK/2016 tentang investasi surat berharga bagi lembaga jasa keuangan non-bank. Nantinya, industri ini juga akan diminta masuk ke obligasi infrastruktur.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim mengatakan, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa sudah lama melirik obligasi infrastruktur yang ditawarkan BUMN. Namun demikian, obligasi tersebut memang belum beredar banyak di pasar modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut dia, belum banyak obligasi infrastruktur yang dikeluarkan BUMN beredar di pasar. Sehingga perusahaan-perusahaan asuransi jiwa bersikap menunggu.
"Masalahnya obligasi infrastruktur belum semua ada di pasar. Kita juga ikut rapat dengan Menko Ekonomi dan Menteri BUMN agar obligasi infrastruktur bisa masuk ke pasar, banyak industri tertarik, termasuk asuransi jiwa," jelas Hendrisman.
Menurutnya, dana yang saat ini dikelola perusahaan asuransi jiwa cukup besar, sehingga perlu ada opsi penempatan dana lebih banyak. Apalagi dengan tren kecenderungan penurunan porsi penempatan dana di deposito seiring penurunan suku bunga bank.
AAJI mencatat, penempatan dana asuransi jiwa sebesar Rp 386,18 triliun di kuartal III-2016. Reksa dana masih memegang porsi penempatan dana asuransi jiwa sebesar 32,7%, disusul saham 27,8%, surat berharga negara 14,8%, kemudian deposito 12,7%, sukuk korporasi 8%, bangunan dan tanah 2,6%, penyertaan langsung 1,1%, dan lainnya 0,3%. (drk/drk)











































