Dari 727 Perusahaan Masuk Bursa, Baru 136 yang Ikut Tax Amnesty

Dari 727 Perusahaan Masuk Bursa, Baru 136 yang Ikut Tax Amnesty

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 23 Nov 2016 18:55 WIB
Dari 727 Perusahaan Masuk Bursa, Baru 136 yang Ikut Tax Amnesty
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Jumlah wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa (PMB) mencapai 727. Angka tersebut terdiri dari 418 perusahaan (emiten), 168 perusahaan manajer investasi, serta 141 perantara pedagang efek. Dari angka 727 itu, baru 136 emiten yang ikut tax amnesty.

Dari potensi wajib pajak sebanyak itu, potensi penerimaan negara dari sektor pajak yang didapatkan baru mencapai Rp 28,3 triliun, di mana Rp 26 triliun di antaranya didapatkan dari perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Dari KPP PMB ada 727 wajib pajak, total penerimaan KPP PMB Rp 28,3 triliun, di mana Rp 26 triliun penerimaan pajak dari emiten," tutur Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka penerimaan pajak tersebut masih bisa dikejar mengingat baru 136 emiten yang ikut tax amnesty. Sehingga sosialisasi tax amnesty menjadi hal yang penting untuk mengejar target penerimaan pajak

"Sampai saat ini dari wajib pajak emiten KPP PMB yang mengikuti tax amnesty 136 atau 35% dari emiten atau 18,7% dari total wajib pajak," tutur Haniv. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads