Dari potensi wajib pajak sebanyak itu, potensi penerimaan negara dari sektor pajak yang didapatkan baru mencapai Rp 28,3 triliun, di mana Rp 26 triliun di antaranya didapatkan dari perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Dari KPP PMB ada 727 wajib pajak, total penerimaan KPP PMB Rp 28,3 triliun, di mana Rp 26 triliun penerimaan pajak dari emiten," tutur Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini dari wajib pajak emiten KPP PMB yang mengikuti tax amnesty 136 atau 35% dari emiten atau 18,7% dari total wajib pajak," tutur Haniv. (drk/drk)











































