Menunggak Annual Fee, Perdagangan 11 Saham Dihentikan Sementara

Menunggak Annual Fee, Perdagangan 11 Saham Dihentikan Sementara

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 16 Feb 2017 13:11 WIB
Menunggak Annual Fee, Perdagangan 11 Saham Dihentikan Sementara
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian perdagangan (suspensi) terhadap 11 saham pada hari ini.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip detikFinance dari situs resi BEI, Kamis (16/2/2017), penghentian perdagangan 11 saham tersebut dilakukan, karena belum melakukan pembayaran pokok dan denda atas keterlambatan pembayaran ALF tahun 2017.

Merujuk ketentuan VII.4.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, diatur Biaya Pencatatan Saham Tahunan atau Annual Listing Fee (ALF), wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembayaran dilakukan paling lambat pada Hari Bursa terakhir bulan Januari, ke rekening bank Bursa yang diterima oleh Bursa (good fund).

Adapun 11 emiten yang perdagangan sahamnya dihentikan sementara adalah:
  1. PT Bara Jaya Internasional (ATPK)
  2. PT Majapahit Inti Corpora (AKSI)
  3. PT Inovisi Infracom (INVS)
  4. PT Permata Prima Sakti (TKGA)
  5. PT Sigmagold Inti Perkasa (TMPI)
  6. PT Truba Alam Manunggal Engineering (TRUB)
  7. PT Grahamas Citrawisata (GMCW)
  8. PT Garda Tujuh Buana (GTBO)
  9. PT Siwani Makmur (SIMA)
  10. PT Yulie Sekurindo (YULE)
  11. PT Zebra Nusantara (ZBRA)
(dna/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads