Dalam keterbukaan informasi yang dikutip detikFinance dari situs resi BEI, Kamis (16/2/2017), penghentian perdagangan 11 saham tersebut dilakukan, karena belum melakukan pembayaran pokok dan denda atas keterlambatan pembayaran ALF tahun 2017.
Merujuk ketentuan VII.4.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, diatur Biaya Pencatatan Saham Tahunan atau Annual Listing Fee (ALF), wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 11 emiten yang perdagangan sahamnya dihentikan sementara adalah:
- PT Bara Jaya Internasional (ATPK)
- PT Majapahit Inti Corpora (AKSI)
- PT Inovisi Infracom (INVS)
- PT Permata Prima Sakti (TKGA)
- PT Sigmagold Inti Perkasa (TMPI)
- PT Truba Alam Manunggal Engineering (TRUB)
- PT Grahamas Citrawisata (GMCW)
- PT Garda Tujuh Buana (GTBO)
- PT Siwani Makmur (SIMA)
- PT Yulie Sekurindo (YULE)
- PT Zebra Nusantara (ZBRA)










































