Pembayaran imbalan dilakukan secara bulanan setiap tanggal 10 dalam jumlah tetap (fixed). Setiap individu Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berinvestasi pada SR-009.
Sukuk Negara Ritel seri SR-009 diterbitkan dengan akad Ijarah Asset to be Leased yang mencerminkan penyertaan kepemilikan investor SR-009 terhadap Aset SBSN yang disewakan maupun akan disewakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukuk Negara Ritel seri SR-009 ini telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN-MUI Nomor B-101/DSN-MUI/II/2017 tanggal 14 Februari 2017.
Seperti dikutip dari situs Kemenkeu, Selasa (28/2/2017), minimum pemesanan untuk Sukri SR-009 ini adalah Rp 5 juta, dengan nilai maksimum Rp 5 miliar.
Tanggal penjatahan Sukri SR-009 pada 20 Maret 2017, dilanjutkan dengan penerbitan pada 22 Maret 2017. Surat utang ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable) setelah satu periode imbalan atau setelah 10 April 2017.
Masyarakat yang berminat membeli Sukuk Negara Ritel seri SR-009 dapat menghubungi atau mendatangi 22 Agen Penjual yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, yaitu:
- Citibank N.A.
- PT Bank ANZ Indonesia
- PT Bank BRISyariah
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Commonwealth
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Pan Indonesia Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.