Tarif Taksi Online Diatur, Bagaimana Laju Saham Operator Taksi?

Tarif Taksi Online Diatur, Bagaimana Laju Saham Operator Taksi?

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 03 Apr 2017 10:34 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pada awal April kemarin, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 sebagai revisi dari Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 telah resmi berlaku. Beleid ini juga mengatur tentang industri taksi online.

Diaturnya industri taksi online seolah memberikan angin segar kepada perusahaan taksi biasa. Sebab selama ini taksi online menjadi pesain terberat karena menyajikan tarif yang jauh lebih murah.

Namun berlakunya peraturan tersebut sepertinya belum menjadi sentimen positif untuk saham-saham emiten taksi di pasar modal. Seperti saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) hari ini justru dibuka melemah 10 poin atau 0,26% dari penutupan perdagangan sebelumnya menjadi Rp 3.850.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada perdagangan sebelumnya di Jumat (31/3/2017), saham BIRD tercatat menguat 2,12% ke Rp 3.860. Di hari sebelumnya BIRD juga menguat 3,56% ke Rp 3.780. Namun saham BIRD sebelumnya sudah menyentuh level terendahnya pada 27 Maret 2017 dengan melemah 2,7% ke Rp 3.600.

Sementara saham emiten taksi lainnya yakni PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) hari ini dibuka tidak bergerak dari penutupan perdagangan sebelumnya di level Rp 164. Saham TAXI juga terpantau bergerak sideway dalam beberapa hari kemarin.

Pada 27 Maret 2017 saham TAXI mampu menguat 1,84% ke Rp 166. Namun pada 31 Maret 2017 saham TAXI berakhir di jalur merah dengan melemah 0,61% ke Rp 164. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads