Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa (AB) BEI Alpino Kianjaya mengatakan, tujuan dari perubahan kebijakan tersebut untuk mendorong efisiensi transaksi di pasar modal. Hal itu tentu menguntungkan bagi para pelaku pasar karena bisa mencairkan sahamnya lebih cepat.
"Jadi sebenaranya untuk percepatan settlement dari sebelumnya T+3 ke T+2 itu tentunya lebih efisien. Artinya investor ketika jual di T+2 sudah mendapatkan uangnya kembali," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau T+3 kan kadang-kadang AB harus financing dulu kalau kliennya institusi mau re-custody. Itu terkadang harus punya overdraft lagi. Tentunya dengan percepatan settlement pihak nasbaha juga aware," imbuhnya.
Sementara bagi pasar secara keseluruhan, kata Alpino akan berdampak dengan meningkatnya frekuensi dan nilai transaksi di pasar modal.
"Sangat bagus, kita harapkan tentunya trading value dan frekuensi meningkat tajam. Karena kan lebih cepat, sangat efisien. Jadi sangat positif dan itu bagi AB risk-nya lebih kecil," tukasnya.
Implementasi dari perubahan aturan tersebut rencananya akan diberlakukan di tahun depan. Sambil aturan tersebut dirampungkan, BEI juga sudah melakukan sosialisasi ke seluruh AB.
"Yang penting AB sudah ketahui hal ini. Paling tidak mereka harus persiapkan sejak dini, dengan vendornya. Dan kita sudah hearing dengan para vendor. Bagi yang in house system mereka butuh 6 bulan untuk merubah parameter maupun hard coding dari system-nya," tutup Alpino. (ang/ang)











































