Ini berbeda dari rencana awal sejak dibuka resminya ruas tol pada 16 April 2017 lalu, direncanakan tidak dibebankan tarif hingga satu bulan lamanya.
Namun belum diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penugasan kepada Hutama Karya selaku operator ruas tol yang terhubung langsung ke Pelabuhan Priok ini, membuat pemberlakuan tarif belum bisa dilaksanakan, karena juga harus menunggu Surat Keputusan Menteri PUPR mengenai penetapan jumlah tarifnya. Pasalnya, pemberlakuan tarif diharapkan bisa dilakukan bersamaan dengan penetapan operator yang akan mengelola jalan tol tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Seperti diketahui, saat ini jalan tol yang dibangun menggunakan pinjaman dari Jepang tersebut dikelola oleh operator sementara, yakni PT Jalantol Lingkar luar Jakarta (JLJ) dan PT Citra Marga Nusantara Persada (CMNP) sebelum nantinya akan diserahkan kepada PT Hutama Karya (Persero).
Nantinya, tarif ke tol akses Tanjung Priok akan terintegrasi dengan jalan tol lingkar luar Jakarta/Jakarta Outter Ring Road 1. Dengan begitu, sistem pada ruas tol JORR 1 (termasuk Priok) akan menjadi terbuka, di mana tarif akan menjadi satu, tidak lagi sesuai jarak yang ditempuh.
"Kajian sudah disusun, ada beberapa pilihan sebelum nantinya JORR ini jadi satu sistem transaksi. Hari ini kan masih ada di gerbang W1 yang menghambat (belum dibuka). Ultimate kita, menggabungkan JORR 1 itu termasuk ke tol akses Tanjung Priok," tutur Herry.
![]() |
Perpres penugasan HK sebagai operator sendiri kata dia telah melewati proses harmonisasi di Menko Perekonomian dan sudah dibawa ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden. Namun dengan waktu yang tinggal tiga hari lagi, diperkirakan penerapan tarif pada ruas tol ini belum bisa dilakukan tepat sebulan setelah dibuka gratis.
"Kalau lihat perkembangan hari ini, ya bisa saja (diperpanjang). Kalau paraf, berarti tinggal seminggu dua minggu ya harusnya. Berarti waktunya tidak terlalu lama harusnya," pungkasnya. (mkj/mkj)