OJK Tingkatkan Edukasi Keuangan, Agar Masyarakat Tak Mudah Tertipu

OJK Tingkatkan Edukasi Keuangan, Agar Masyarakat Tak Mudah Tertipu

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 18 Mei 2017 12:21 WIB
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2017. Ini merupakan pedoman atau strategi OJK dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia secara jangka panjang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, menjelaskan SPKK juga menjadi pedoman dasar bagi OJK untuk menetapkan kebijakan bagi industri keuangan baik bank maupun non bank.

"Yang diluncurkan ini merupakan strategi yang disusun sedemikan rupa, melibatkan pemangku kepentingan untuk menyiapkan startegi terkait perlindungan konsumen," terangnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (18/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SPKK 2013-2017 yang diluncurkan hari ini juga merupakan langkah evaluasi program Perlindungan Konsumen OJK 5 tahunan. Evaluasi ini juga sebagai upaya bagi OJK mempersiapkan diri menghadapi tantangan 10 tahun ke depan.

Lewat perubahan pedoman itu, OJK fokus mendorong inklusi keuangan di Indonesia. Menurut Muliaman, jika masyarakat mengenal industri keuangan, maka kesejahteraan bisa meningkat, dan cerdas memilih industri keuangan agar terhindar dari kerugian.

"Harus disiapkan dan diedukasi sejak dini. Bagaimana mengelola keuangan secara sehat dan bijak dalam memilih produk keuangan. Dan konsumen keuangan adalah tidak hanya masyarakat di kota-kota tapi juga di desa perbatasan," terangnya.

OJK juga akan melakukan gerakan ekudasi industri keuangan secara masif. Hal itu agar bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga.

"Kita merasa perlu mendorong gerakan edukasi yang masif, yang mampu mengjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Termasuk masyarakat ekonomi bawah, di daerah perbatasan, terpencil, penduduk lanjut usia, kaum ibu-ibu, pelajar, dan masyarakat lainnya," terangnya.

 OJK Tingkatkan Edukasi Keuangan, Agar Masyarakat Tak Mudah TertipuFoto: Danang Sugianto/detikFinance


Di pedoman ini OJK membagi 3 tahapan yang terbagi dalam 5 tahunan. Untuk periode 2013-2017 merupakan tahapan pembangunan, lalu tahap pengembangan pada 2018-2022 dan tahap akselerasi pada periode 2023-2027.

Keseluruhan tahapan tersebut mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen, yakni infrastruktur, regulasi perlindungan konsumen, pengawasan market conduct, serta edukasi dan komunikasi.

Intinya, kata Muliaman, SPKK lebih berorientasi pada perlindungan konsumen, meningkatkan inklusi keuangan, dan menumbuhkembangkan perilaku tanggung jawab dalam industri keuangan.

"Ada dua pihak di sini, kesiapan konsumen melindungi diri dan kesiapan pengusaha. Melibatkan berbagai pihak yang melibatkan industri nasional. Tidak hanya melindungi konsumen tapi juga menumbuhkan ruang bagi usaha," tukasnya.

OJK pun yakin tingkat literasi keuangan di Indonesia akan terus berkembang. Ditargetkan tingkat literasi keuangan di Indonesia akan mencapai 75% pada 2019.

"Sesuai dengan target strategis inklusi keungan yang sudah dicanangkan oleh Presiden, bahwa pada tahun 2019 tingkat inklusi ini harus mencapai 75%. Kami merasa optimis, dengan perkembangan dan komitmen serta dukungan berbagai pihak target 75% bisa kita capai pada waktunya," pungkasnya. (wdl/wdl)

Hide Ads