Berapa Uang Pengabdian Komisaris BEI?

Berapa Uang Pengabdian Komisaris BEI?

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 21 Jun 2017 20:10 WIB
Berapa Uang Pengabdian Komisaris BEI?
RUPS BEI. Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengangkat John A. Prasetyo menjadi Komisaris Utama menggantikan Robinson Silbolon dan Inarno Djajadi menjadi Komisaris menggantikan Hari Purwantono. Keputusan tersebut disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Dalam rapat tersebut, para pemegang saham juga menyetujui pemberian uang jasa pengabdian bagi dewan komisaris yang berakhir masa jabatannya.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, besaran uang pengabdian yang diberikan dihitung berdasarkan perkalian 6 kali honor bulanan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi 2N dikali honor. Kalau masa kerja 3 tahun itu berarti 2 kali 3 sama dengan 6. Nah, 6 itu kali honor," terangnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Namun sayangnya Tito enggan menyebutkan berapa kisaran honor dari komisaris yang berhenti tersebut. "Ya itu enggak boleh tahu," tegasnya.

Namun jika melansir dari Buku Laporan Tahunan 2016 BEI honorarium dan remunerasi Dewan Komisaris BEI selama 2016 sebesar Rp 4.789.328.800. Jika dihitung secara rata dibagi jumlah komisaris 5 orang, maka rata-rata gaji komisaris BEI sebesar Rp 957.865.760 per orang per tahun.

Lalu jika dibagi 12, maka rata-rata gaji komisaris BEI per bulan mencapai Rp 79.822.146 per bulan. Dengan perhitungan yang jelaskan Tito maka uang pengabdian yang didapat sekitar Rp 478.932.880.

Namun itu tentu bukan angka yang pasti. Sebab pasti honor dari komisaris dengan komisaris utama berbeda besarannya.

Tito menegaskan, komisaris yang sudah behenti itu hanya akan mendapatkan uang pengabdian itu saja, tidak ada tunjangan dalam bentuk apapun lainnya.

"Selain pengabdian itu enggak ada lagi. Karena bursa ini kan non profit," tukasnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads