Tarif Taksi Online Diatur, Saham Taksi Konvensional Melejit

Tarif Taksi Online Diatur, Saham Taksi Konvensional Melejit

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 03 Jul 2017 11:52 WIB
Tarif Taksi Online Diatur, Saham Taksi Konvensional Melejit
Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom
Jakarta - Sejak 1 Juli 2017 kemarin, penyesuaian tarif taksi online sudah resmi berlaku. Hal ini tentunya membawa angin segar bagi perusahaan taksi konvensional lantaran tarif yang tak lagi berbeda jauh.

Dampak positif juga nampaknya berimbas pada pergerakan saham-saham perusahaan pertaksian seperti PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Hari ini pergerakan saham dari dua emiten itu terlihat menghijau.

Seperti saham BIRD yang tercatat melesat 340 poin atau 7,07% dari penutupan sebelumnya Rp 4.810 ke level Rp 5.150 pada pukul 11.22 JATS. Sejak dibuka tadi saham BIRD terus bergerak di zona hijau dan menyentuh level tertingginya Rp 5.325.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga jelang jeda siang, saham BIRD telah ditransaksikan sebanyak 286 kali atau sebanyak 497.900 saham dengan nilai Rp 2,47 miliar.

Saham TAXI juga terpantau menguat, meski tak setinggi BIRD. Tercatat saham TAXI hingga 11.22 JATS berada di level Rp 119, angka itu naik 3 poin atau 2,59% dari penutupan sebelumnya sebesar Rp 116.

Saham TAXI telah diperdagangkan sebanyak 120 kali dengan besar saham sebanyak 1,58 juta saham dengan nilai Rp 186,37 juta.
Sekadar informasi, tepat pada 1 Juli 2017 kemarin penyesuaian tarif taksi online sudah mulai berlaku. Hal itu sering dengan efektifnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 sebagai revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pemerintah menetapkan tarif taksi online terbagi menjadi 2 wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Sementara wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk wilayah I ditetapkan tarif batas bawah Rp 3.500 per km dan tarif atasnya Rp 6.000 per km. Sementara wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per km dan atasnya Rp 6.500 per km. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads