"Iyah benar, itu diperpanjang jadi sekitar 16 minggu," kata Corporate Affairs Director Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso saat dihubungi detikFinance, Kamis (6/7/2017).
Manajemen perseroan memutuskan untuk memperpanjang masa cuti hamil dari sebelumnya 3 bulan menjadi 4 bulan. Sebanyak 1,5 bulan diberikan sebelum melahirkan sementara sisanya 2,5 bulan diberikan setelah melahirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2017 dan berlaku bagi karyawan yang baru akan mengambil cuti hamil setelah 1 Juli 2017.
"Alasannya karena kami sangat menghargai para wanita, jadi kami perpanjang," tuturnya.
Sancoyo menambahkan, Unilever Indonesia sangat menghargai karyawannya. Bahkan pihaknya menanggung seluruh biaya kelahiran karyawannya baik secara normal maupun caesar.
Dia juga percaya meski hak cuti yang diberikan ditambah tidak akan menurunkan kinerja perusahaan. "Kami percaya ini akan berdampak positif," tukasnya. (ang/ang)











































