Alam Tri Abadi Beli 49 Persen Saham Adaro

Alam Tri Abadi Beli 49 Persen Saham Adaro

- detikFinance
Rabu, 04 Mei 2005 17:03 WIB
Jakarta - PT Alam Tri Abadi, perusahaan yang dibentuk oleh Benny Subianto dan Boy Garibaldi Thohir membeli 49 persen saham perusahaan batu bara terbesar PT Adaro Indonesia milik New Hope Corporation dan MEC Indocoal senilai US$ 378 juta. Rencananya penyelesaian transaksi dilaksanakan pekan depan. "Mudah-mudahan bisa ditandatangani minggu depan nilainya US$ 378 juta," kata Boy Garibaldi Thohir, pemilik PT Alam Tri Abadi yang juga merupakan kakak dari Erick Thohir disela acara jumpa pers WOM Finance-BII di Financial Club Graha Niaga Jakarta, Rabu,(4/5/2005). Sebelum pembelian ini pemegang saham PT Adaro Indonesia adalah 51 persen dikuasai PT Dianlia Setyamukti yang dimiliki oleh Edwin Soeryadjaja dan Theodore P Rachmat. Selain Dianlia, pemegang saham Adaro lainnya adalah New Hope Corporation sebesar 40,8 persen saham Adaro dan MEC Indocoal sekitar 8,2 persen saham. Menurut Garibaldi, setelah selesainya pembelian ini, PT Tri Alam Abadi akan melakukan perubahan direksi. Selanjutnya perseroan bersama PT Dianlia Setyamukti akan bergabung menjadi pemegang saham PT Adaro Indonesia. "Yang paling penting menurut saya setelah Adaro dimiliki 100 persen oleh pengusaha nasional kami akan kembangkan produksinya. Soal rencana listing itu tergantung kondisi pasar," ujar Garibaldi. Pada tahun 2005 produksi batu bara Adaro diperkirakan mencapai 26 juta ton per tahun. Diperkirakan dalam 2-3 tahun kedepan produksi Adaro meningkat menjadi 35 juta ton per tahun. Tambang Adaro yang terletak di Kalimantan Selatan memiliki cadangan batu bara sebesar 2 miliar ton. Kasus Hukum Mengenai permasalah hukum antara pemegang saham lama Beckkett Pte. Ltd (Singapura) dengan Deutsche Bank Cabang Singapura menurut Garibaldi pihaknya tidak ikut campur. "Permasalahan sebenarnya antara Beckkett dan Deutsche Bank bukan dengan kita dan itu harusnya tidak menghambat," ujarnya. Masalah di Adaro berawal dari pinjaman yang dikucurkan oleh Deutsche Bank kepada PT Asminco Bara Utama sebesar US$ 100 juta pada 24 Oktober 1997. Sebagai jaminan Asminco menggadaikan saham PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal. Saham Swabara milik Beckkett Pte. Ltd (Singapura) dan saham Asminco milik Swabara juga turut menjadi jaminan. Asminco merupakan pemilik 40 persen saham Adaro. Sedangkan Beckkett merupakan pemilik tidak langsung Asminco lewat PT Swabara Mining and Energy. Namun pada batas waktu yang ditentukan, Asminco gagal melunasi kewajibannya. Sehingga pada 6 Desember 2001, Duetsche mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusinya sebagai pemegang gadai saham. Selanjutnya pada 11 Desember 2001, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Detusche Bank dapat melaksanakan eksekusi gadai dengan melakukan penjualan di bawah tangan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2002 menetapkan pelaksanaan cara eksekusi. Pada saat yang sama Deutsche Bank menjual 40 persen saham PT Adaro Indonesia kepada PT Dianlia Setyamukti milik Edwin Soeryadjaya seharga US$ 46 juta. Namun Beckkett mengajukan keberatan melalui jalur hukum dan melalui Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada Maret 2005 telah membatalkan Penepatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi dasar penjualan saham gadai oleh Deutsche Bank kepada Dianlia. (san/)

Hide Ads