Ada 5 poin yang menjadi tuntutan utama para demonstran, yakni pesangon, gaji plus tunjangan, sisa THR, uang transport dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipotong.
Menurut Danu, Eks Pegawai Sevel Karang Tengah ada sekitar 276 eks pegawai Sevel yang belum mendapatkan hak-hak tersebut. Sebagian eks pegawai belum mendapatkan gaji dan tunjangan untuk masa kerja Juli 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk 276 karyawan tersebut juga belum mendapatkan pesangon. Lalu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) baru dibayarkan 50% dari total besaran 1 kali gaji.
Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan ternyata perusahaan belum membayarkan iuran tersebut dari Januari 2017. Padahal MSI mengumumkan menghentikan seluruh operasional Sevel pada 30 Juni 2017.
"Kita sudah cek ke BPJS Ketenagakerjaan ternyata dari Januari belum dibayarkan. Padahal gaji kita sudah dipotong untuk itu," tukasnya. (ang/ang)