OJK Siapkan Aturan untuk Miskinkan Investor Nakal

OJK Siapkan Aturan untuk Miskinkan Investor Nakal

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 07 Nov 2017 15:05 WIB
OJK Siapkan Aturan untuk Miskinkan Investor Nakal
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pasar modal merupakan salah satu wadah investasi yang memberikan keuntungan cukup besar. Namun di balik keuntungan itu banyak praktik-praktik curang yang bisa dilakukan, seperti insider trading hingga goreng saham.

Sayangnya praktik-praktik curang tersebut sulit untuk dibuktikan di Indonesia. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selama ini hanya bisa melaporkan indikasi saja dan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindak lanjuti.

Namun sangat jarang bahkan hampir tidak pernah praktik insider trading dan goreng saham dibuktikan. Sebab kewenangan OJK terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di AS, SEC punya wewenang menyadap telepon orang, jadi kalau ada orang emiten yang ngomong bocorkan informasi bisa ketahuan. Kalau OJK kan enggak bisa," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Hamdi juga menjelaskan, Securities and Exchange Commission (SEC) juga menerapkan sanksi pidana yang berat. Bahkan investor yang terbukti melakukan praktik curang bisa dimiskinkan.

"Kalau di AS itu jadi kalau investor melakukan pidana itu semua keuntungan diambil balik 100% ditambah denda. Sampai investor bangkrut," imbuhnya.

Hamdi mengatakan, OJK saat ini tengah membahas untuk membuat aturan terkait hukum praktik curang tersebut. Meski tidak menjabarkan secara rinci, namun OJK akan mengadopsi aturan SEC tersebut.

Sebab selama ini OJK menjatuhkan hukum dengan mengenakan denda saja. Sementara keuntungan dari praktik yang dilakukan tidak disita, sehingga tidak bisa membuat jera.

"Saya kemarin ngobrol sama OJK mereka lai siapkan itu. Mungkin jumlah denda enggak sebesar di AS sana. Kalau sekarang enggak kaitkan keuntungannya hanya denda saja. Kalau di AS keuntungan yang diperoleh di pasar diambil balik plus denda. Bisa bikin investor nakal bangkrut. Itu yang mesti kita tiru," tegasnya.

Untuk tahun ini, kata Hamdi, BEI telah melaporkan belasan praktik curang yang terjadi di pasar modal ke OJK. Salah satunya termasuk dugaan kecurangan transaksi atas saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) yang saat ini masih dipersiapkan laporannya.

Sekadar informasi, saham PADI pada perdagangan 20 Juli 2017 tercatat turun 2,86% ke level Rp 340. Namun keesokan harinya saham PADI terus melejit.

Bahkan untuk meredam liarnya pergerakan saham PADI, BEI menjatuhkan suspensi pada 1 Agustus 2017. Saat itu saham PADI bertengger di level Rp 985.

Saham PADI dicabut suspensinya pada 8 Agustus 2017, namun bukannya meredam kenaikan justru kembali terjadi. Bahkan pada 6 Oktober 2017 sempat menyentuh level Rp 1.605. Meskipun saat ini saham PADI bertengger di level Rp 1.225.

Penguatan saham PADI awalnya lantaran hembusan isu bahwa perseroan akan mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Isu tersebut sempat dibantah manajemen, namun akhirnya perseroan mengakuinya bahwa pihaknya akan masuk menjadi pemegang saham BMI melalui penerbitan saham baru (rights issue) dan bertindak sebagai pembeli siaga.

Di tengah kehebohan kenaikan saham PADI muncul juga nama Setiawan Ichlas yang memborong saham 1,48 miliar lembar saham PADI di harga Rp 350 per saham. Jika dihitung pria itu disebut-sebut sudah untung hingga triliunan Rupiah.

Sayangnya Hamdi masih merahasiakan pelanggaran apa yang ditemukan atas transaksi saham PADI. Namun praktik pelanggaran di pasar modal yang haram dilakukan hanya dua yakni goreng saham (manipulasi perdagangan) dan insider trading, informasi yang bocor ke pihak tertentu. (ang/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads