Banyak pihak bertanya-tanya apakah perubahan status tersebut membuat pintu bagi swasta untuk masuk ketiga perusahaan tersebut semakin lebar. Bahkan ada yang khawatir akan dikuasai asing.
Menurut pengamat BUMN sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kecil kemungkinan hal tersebut bisa terjadi. Sebab meski seluruh saham seri B telah dialihkan ke Inalum namun pemerintah masih menyisakan saham dwi warna yang memiliki hak veto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagi pula, kata Said, Inalum yang menjadi pemegang saham pengendali masih dikuasai pemerintah seluruhnya. Sehingga pemerintah masih bisa menjadia Antam, Timah dan PTBA melalui Inalum.
"Jadi tidak bisa anak perusahaan menjual sahamnya begitu saja, harus persetujuan induknya. Sementara induknya kan 100% pemerintah. Jadi pemerintah sangat bisa mengatur," tambahnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, Antam, Timah dan PTBA nantinya akan diperlakukan setara dengan BUMN, sebab pemerintah masih memegang saham dwi warna.
Mereka juga masih tetap mendapatkan penugasan pemerintah dan melakukan pelayanan umum selayaknya BUMN. Lalu juga masih mendapatkan kebijakan khusus negara atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Melalui saham itu, pemerintah juga masih bisa menentukan dewan direksi dan komisaris di Antam, Timah dan PTBA.
"Itu saham mungkin 1 lembar saja tapi kualitasnya tinggi," tukasnya.