Ini Surat RUPSLB Antam Cs yang Bahas Perubahan Status Persero

Ini Surat RUPSLB Antam Cs yang Bahas Perubahan Status Persero

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 14 Nov 2017 20:25 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Pembentukan holding BUMN Tambang membuat perubahan status kepemilikan saham di beberapa BUMN pertambangan. Pemerintah mengalihkan kepemilikan saham Negara kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) selaku Holding BUMN Tambang.

PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pun tengah bersiap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna meminta persetujuan akan hal tersebut dan merubah status persero menjadi non-persero.

Berikut agenda undangan selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Aneka Tambang Tbk (Antam)

Hari: Rabu 29 November 2017
Waktu: 09.00 WIB
Tempat: Hotel Borobudur Jakarta

Mata acara rapat dilaksanakan sebagai akibat terjadinya perubahan kepemilikan saham di Perseroan sehubungan dengan Peraturan Pemerintah mengenai Penambahan Penyertaan Modal negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang mengakibatkan berubahnya status Perseroan dari Persero menjadi bukan Persero.

Surat RUPSLB AntamSurat RUPSLB Antam Foto: Danang Sugianto/detikFinance


PT Timah (Persero) Tbk

Hari: Rabu 29 November 2017
Waktu: 13.00 WIB
Tempat: Hotel Borobudur Jakarta

Mata acara rapat persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan status Perseroan menjadi non-persero sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Inalum (Persero).

Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut: Untuk mata acara rapat di antaranya dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara di mana dengan pengalihan seluruh saham seri B milik Negara di Perseroan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara di Inalum, mengakibatkan berubahnya status perseroan dari persero menjadi non-persero.


Surat RUPSLB TimahSurat RUPSLB Timah Foto: Danang Sugianto/detikFinance


PT Bukit Asam Tbk (PTBA)

Hari: Rabu 29 November 2017
Waktu: 15.00 WIB
Tempat: Hotel Borobudur Jakarta

Mata acara rapat:
1. Persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Inalum (Persero)

2. Persetujuan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan mengubah ketentuan pasal 4 anggaran dasar perseroan

3. Perubahan susunan pengurus perseroan

Untuk mata acara 1 di antaranya dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN di mana dengan pengalihan seluruh saham seri B milik Negara di Perseroan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara di PT Inalum (Persero), mengakibatkan berubahnya status Perseroan dari persero menjadi non-persero.

Surat RUPSLB Bukiit AsamSurat RUPSLB Bukiit Asam Foto: Danang Sugianto/detikFinance
(hns/hns)

Hide Ads