Tiga BUMN tambang itu adalah PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), dan PT Timah (Persero) Tbk. Saham pemerintah di tiga BUMN tambang ini menjadi milik Inalum selaku holding alias induk BUMN sektor pertambangan.
Acara penandatanganan dilakukan di Kementerian BUMN pada Senin (27/11) pukul 18.30, dan dihadiri oleh Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin; Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno; dan pejabat terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sore akta pengalihan saham sudah ditandatangani oleh Menteri BUMN dengan Direktur Utama Inalum berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tentang nilai saham di tiga BUMN tambang," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, saat dikonfirmasi detikFinance, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Harry menambahkan, dengan ditandatanganinya akta inbreng saham tersebut, maka holding BUMN tambang sudah resmi terbentuk. Pada Rabu (29/11/2017) besok, tiga BUMN tambang yang berstatus perusahaan terbuka, juga akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda melepas status perseroan dan perubahan anggaran dasar.
"Sebenarnya sudah resmi sejak dialihkannya saham. Besok persetujuan perubahan anggaran dasar sebagai konsekuensi pengalihan termasuk perubahan nama," ujar Harry.
Dengan hilangnya status persero tiga BUMN tambang, maka PTBA, Antam, dan Timah akan berada di bawah Inalum. Akan tetapi, ketiga perusahaan tersebut tetap diperlakukan sama layaknya BUMN, karena pemerintah masih memiliki saham seri A dwiwarna. (ara/wdl)