Mampukah Holding BUMN Tambang Caplok Saham Freeport?

Mampukah Holding BUMN Tambang Caplok Saham Freeport?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 24 Nov 2017 15:22 WIB
Foto: ar
Jakarta - Pembentukan holding BUMN tambang salah satunya bertujuan untuk mencaplok saham PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 51%. Saat ini, pemerintah sudah memiliki 9,36% saham PTFI dan masih ada sisa sekitar 41,64% yang akan dikuasai.

Dengan dibentuknya holding BUMN tambang diharapkan langkah untuk mengakuisisi saham PTFI hingga 51% berjalan mulus. Pasalnya, modal empat BUMN tambang diperkirakan mencapai Rp 65 triliun yang bisa ditingkatkan kemampuan pendanaannya hingga tiga kali lipat.

"Kemampuan keuangan saat digabung ekuitasnya menjadi Rp 65 triliun. Kalau di-leverage dua kali rule of thumb-nya tiga kali Rp 180 triliun," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mengenai valuasi saham PTFI yang akan diakuisisi pemerintah atau dalam hal ini melalui BUMN masih terus dihitung. Harry memperkirakan kebutuhan dana untuk mencaplok saham PTFI sekitar US$ 3 miliar.

Menurut Harry, Kebutuhan dana untuk mencaplok saham PTFI diyakini Harry bisa dipenuhi holding BUMN tambang. Perkiraan kebutuhan dana untuk mengakuisisi saham PTFI bisa dilakukan dengan memanfaatkan modal holding BUMN.

"Kalau itu saya enggak tahu angkanya, masih dalam perundingan. Taruhlah angkanya US$ 3 miliar Rp 36 triliun bisa di-leverage dua kali (ekuitasnya) Rp 120 triliun," ujar Harry.

Selain itu, alternatif pendanaan juga dimungkinkan melalui pinjaman perbankan. Bank-bank negara diyakini bisa memfasilitasi kebutuhan pendanaan tersebut.

"Kedua pinjaman ke bank pemerintah bicara ekuiti. Kita pasti bank pemerintah loh. Seperti Medco dibantuin, kita juga mesti dibantuin," tutur Harry.


Divestasi saham PTFI ke pemerintah daerah setempat juga tengah dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Namun, kemungkinan dilakukan melalui BUMD.

"Waktu divestasi dapat 10% bentuknya Pemprov langsung APBD atau BUMD sedang kita sampaikan. Itu dari Kemenkeu lebih baik BUMD karena kalau APBD ganggu keuangan," terang Harry. (ara/hns)

Hide Ads