Yusuf Mansur Targetkan Dana Kelolaan Rp 500 Miliar dalam Sebulan

Yusuf Mansur Targetkan Dana Kelolaan Rp 500 Miliar dalam Sebulan

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 04 Des 2017 12:52 WIB
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta - Perusahaan manajer investasi (MI) milik Ustadz Yusuf Mansur, PT PayTren Aset Manajemen (PAM) telah resmi beroperasi. Perusahaan itu telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 24 Oktober 2017 yang lalu.

Yusuf selaku pemegang saham utama menargetkan PAM mampu mengumpulkan dana kelolaan (Assets Under Management/AUM) hingga akhir tahun nanti sebesar Rp 500 miliar. Dia yakin target tersebut bisa tercapai meskipun tahun ini hanya menyisakan waktu 1 bulan.

"Sampai akhir Desember Rp 500 miliar kita targetkan dan di 2018 kita targetkan Rp 1 triliun. Ini kita baru penawaran, tapi Insya Allah tidak meleset," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (4/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, CEO PAM, Ayu Widuri menambahkan, untuk mengejar target tersebut pihaknya juga akan menawarkan produk reksa dana dari PAM pada penggunaan Paytren Payment Gateway.

"Kita sudah punya captive market dengan 1,7 juta member (Paytren). Dari situ kita targetkan 500 ribu member. Mungkin dengan kalkulasi investasi Rp 1 juta saja, target itu bisa tercapai," ujarnya.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan agen penjual di bank syariah lainnya, guna menawarkan produk reksa dana dari PAM. Ada dua produk yang saat ini sudah ditawarkan yakni Dana Falah dan Dana Safa.

Untuk Dana Falah merupakan reksa dana saham syariah yang dananya dikelola untuk diinvestasikan pada saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah.

Minimum investasi awal untuk Dana Falah investasi awalnya sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk porsi portofolionya 80% bersifat ekuitas pada efek syariah, lalu 20% ditempatkan pada efek syariah pendapatan tetap atau sukuk dan pasar uang syariah dan deposito.

Untuk biayanya, ada imbalan jasa manajemen maksimal 3,5%, lalu imbal jasa kustodian sebesar 0,15%, serta biaya pembelian (subscription fee) maksimal 1%. Sementara biaya penjualan kembali dan pengalihan dibebaskan.


Sementara untuk Dana Safa besaran minimum investasi juga sama Rp 100.000. Seluruh dana investasi akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri, atau surat berharga syariah negara (Sukuk) dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.

Untuk biayanya ada imbalan jasa manajemen sebesar maksimal 1,5% dan imbalan jasa kustodian sebesar 0,15%. Tidak ada subscription fee, penjualan kembali dan pengalihan.

Lalu dalam 6 bulan ke depan, Yusuf Mansur menargetkan akan meluncurkan produk investasi ke proyek-proyek properti yang disebut Dana Investasi Real Estate (DIRE).

(ang/ang)

Hide Ads