Yusuf memastikan bahwa bisnisnya yang diberi nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM) sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperoleh sejak 24 Oktober 2017. PAM juga mendeklarasikan diri sebagai MI syariah pertama di Indonesia
Izin tersebut tertuang dalam Salinan Ketupusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi kepada PT PayTren Aset Manajemen (PAM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkenalan tersebut, PAM juga meluncurkan 2 produk reksadana syariahnya yang bernama Dana Falah dan Dana Safa. Untuk Dana Falah merupakan reksa dana saham syariah yang dananya dikelola untuk diinvestasikan pada saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Minimum investasi awal untuk Dana Falah investasi awalnya sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk porsi portofolionya 80% bersifat ekuitas pada efek syariah, lalu 20% ditempatkan pada efek syariah pendapatan tetap atau sukuk dan pasar uang syariah dan deposito.
Untuk biayanya, ada imbalan jasa manajemen maksimal 3,5%, lalu imbal jasa kustodian sebesar 0,15%, serta biaya pembelian (subscription fee) maksimal 1%. Sementara biaya penjualan kembali dan pengalihan dibebaskan.
Sementara untuk Dana Safa besaran minimum investasi juga sama Rp 100 ribu. Seluruh dana investasi akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri, atau surat berharga syariah negara (Sukuk) dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
Untuk biayanya ada imbalan jasa manajemen sebesar maksimal 1,5% dan imbalan jasa kustodian sebesar 0,15%. Tidak ada subscription fee, penjualan kembali, dan pengalihan.
Yusuf Mansur juga memastikan bahwa untuk membeli reksa dana tersebut tidak harus menjadi pengguna PayTren, cukup melalui fitur reksa dana online di situs www.paytren-am.co.id.
"Jadi saya tegaskan tidak ada kewajiban jadi penggunaan PayTren dulu untuk membeli reksa dana ini. Cukup beli lewat online," tukasnya.
(ang/ang)