BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kini tengah menyiapkan kajian untuk membentuk aturan khusus yang bisa menaungi perusahaan start-up. Selain itu agar investor juga terlindungi.
"Kita akan bikin aturan itu, dijajaki di-review linsensi yang diberikan ke perusahaan ini dalam hal mereka manfaatkan dana publik," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan teknologi maka bisnis model akan terus berkembang keberlangsungan perusahaan. Unicorn misalnya, sekarang tahan lifecycle setahun, lalu dua tahun kalau hilang investor yang dirugikan. Kemudian perusahaan tutup tidak punya pendapatan bagaiman dong? Soal mitigasi risiko pemahaman investor harus dalam," imbuhnya.
Samsul pun mengingatkan bahwa jika nanti perusahaan start-up IPO, para investor harus tau risikonya. Sebab bisa saja perusahaan start-up tumbang tiba-tiba.
"Saya kira arah kita pikirkan mau buat spek khusus perusahaan bidang ini harus ada perlindungan bagi konsumen yang masuk atau yang menyadari risikonya gede," tukasnya. (dna/dna)











































