Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Loto Srinaita Ginting mengatakan total kepemilikan asing yang sebesar 39,73% setara dengan Rp 865,9 triliun dari total SBN sebesar Rp 2.179,9 triliun.
"Per 4 April 2018 itu non residen ini ada Rp 865,9 triliun atau 39,73% dari total SBN yang tradable Rp 2.179,9 triliun," kata Loto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Rp 865,9 triliun atau 39,73% itu jika dirinci, yang dimiliki oleh lembaga keuangan internasional Rp 362,48 triliun, perusahaan reksa dana asing Rp 165,06 triliun, kepemilikan bank sentral dan pemerintah negara asing Rp 144,08 triliun, lainnya Rp 110,88 triliun.
Selanjutnya, kepemilikan dana pensiun asing Rp 47 triliun, korporasi Rp 22,15 triliun, perusahaan asuransi Rp 10,20 triliun, sekuritas Rp 1,91 triliun, yayasan Rp 1,78 triliun, dan perorangan Rp 0,47 triliun.
"Sebagian kecil 6 persenan dari 39% bank sentral. Sisanya ada reksa dana, ada lembaga keuangan, mutual fund," jelas dia.
Baca juga: Untung Nggak Sih Beli Surat Utang Negara? |
Sementara itu, Dirjen PPR Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan tingginya kepemilikan asing dalam struktur surat utang yang diterbitkan pemerintah memberikan makna positif dan negatif.
Untuk makna positif, Luky menjelaskan pihak asing memiliki kepercayaan tinggi terhadap perekonomian Indonesia, sedangkan sisi negatifnya adalah capital outflow.
"Kalau capital outflow, asing tadi berhasil keluar dari market Indonesia. Bad news-nya itu, risikonya bagaimana namanya investasi artinya investor itu dengan mudah keluar dari market kita," kata Luky. (ara/ara)