Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan bank sentral bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan pemerintah, contohnya BI meyakinkan perusahaan BUMN jika membutuhkan valuta asing (valas) jangan membeli terlalu besar.
"Apabila kebutuhan valuta asing, mereka (BUMN) tidak masuk ke market spot untuk kebutuhan valasnya," kata Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dolar AS Ngamuk, Ada Orang Jual Cari Untung |
Agus menjelaskan, biasanya kewajiban pembayaran BUMN menggunakan valas jatuh tempo pada November dan Desember.
"Jadi kan tidak perlu ada valas sekarang, dan pembelian bisa dilakukan dengan cara forward atau jika ada kebutuhan bisa disesuaikan untuk menghindari tekanan saat kebutuhan dolar AS tinggi," ujar dia.
Agus menjelaskan secara umum ada peraturan Menteri BUMN perihal lindung nilai atau hedging yang taat azas dan efisien dalam bentuk imbauan agar BUMN tidak memiliki risiko nilai tukar.
"Ini dalam bentuk imbauan agar BUMN tidak mempunyai risiko nilai tukar akibat situasi yang dinamis ini," ujarnya.
Baca juga: Masih Tinggi, Dolar AS Betah di Rp 13.800-an |
Kemudian kerja sama dengan OJK, BI mengapresiasi langkah OJK yang telah memberikan persetujuan terkait structure product. Di mana transaksi call spread itu tidak membutuhkan margin 10% untuk korporasi. (dna/dna)