Great River Belum Akan Ajukan PKPU

Great River Belum Akan Ajukan PKPU

- detikFinance
Sabtu, 09 Jul 2005 13:48 WIB
Jakarta - Meski mengalami kesulitan likuiditas, perusahaan garmen PT Great River International Tbk (GRIV) belum akan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengajuan PKPU dinilai berat, karena memerlukan persetujuan sedikitnya 67 persen dari seluruh kreditur."PKPU hanya akan dilakukan apabila salah satu kreditur atau lebih mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan," kata Kristanto Setyadi, Kuasa Direksi PT Great River International Tbk dalam laporannya ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) akhir pekan ini.Seperti diketahui, saat ini perseroan dan anak usahanya PT Inti Fasindo Internasional mengalami kesulitan keuangan untuk pembayaran bunga obligasi dan operasional perseroan. Meski pemegang saham mayoritas Sunjoto Tanudjaja sudah berkomitmen untuk menyuntik modal sekitar Rp 9 miliar, namun diperkiraan dana tersebut masih kurang.Untuk mengatasi itu, kata Kristanto, manajemen perseroan akan fokus pada kegiatan menstabilkan keuangan agar tidak mengalami defisit. Perusahaan juga akan terus menjalankan restrukturisasi internal berupa efisiensi seperti pengurangan jumlah gedung dari empat lantai menjadi satu lantai. Serta penghematan di setiap departemen dan penjualan aset-aset yang tidak produktif.Mengenai persediaan barang jadi yang saat ini mengalami over stock akan diupayakan penjualan diskon secara kontinyu dan memanfaatkan jalur penjualan direct selling secara maksimal.Great River sampai saat ini juga menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2004. Bursa Efek Jakarta (BEJ) telah mengenakan sanksi peringatan terulis ketiga dan denda Rp 150 juta. Menurut Kristanto, keterlambatan laporan keuangan 2004 disebabkan adanya kendala teknis peralatan komputer untuk pemrograman ulang AS 400. "Kendala tersebut telah dapat diatasi dan kami harapkan laporan keuangan 2004 dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalau lama," ujar Kristanto. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads