Diduga Terlibat Suap, Kinerja Keuangan Emiten Ini Dipastikan Aman

Diduga Terlibat Suap, Kinerja Keuangan Emiten Ini Dipastikan Aman

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 08 Mei 2018 13:59 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin telah memanggil manajemen PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Pemanggilan tersebut guna mempertanyakan keterkaitan perusahaan terhadap kasus suap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengaku telah menerima laporan dari timnya yang melakukan pertemuan dengan manajemen TBIG. Intinya BEI menilai kasus tersebut tidak mengganggu keberlangsungan kinerja perusahaan.

"Kan yang bertemu tim saya, biasanya kalau tidak terlalu serius mereka enggak langsung menghadap ke saya, berarti ya biasa-biasa saja. Pertanyaannya apakah going concernya terganggu, sampai saat ini belum," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


BEI sejatinya hanya ingin mengetahui apakah keberlangsungan perusahaan terganggu akibat kasus tersebut. Sebab jika iya, maka BEI akan menjatuhkan suspensi terhadap perdagangan sahamnya.

"Ya kalau tidak ada pengaruh apa-apa cukup diinformasikan saja," tambahnya.

Dalam keterbukaan informasi, manajemen TBIG juga sudah menegaskan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif terhadap KPK. Perseroan juga menegaskan akan tetap menjalankan usaha dengan prinsip tata kelola bisnis yang baik (good corporate governance).

"Proses yang melibatkan karyawan perseroan tersebut diharapkan tidak mengganggu jalannya bisnis perseroan dan diharapkan operasional perseroan tetap akan berjalan secara normal," demikian kutipan pernyataan tertulis manajemen TBIG.

Kasus ini sendiri juga melibatkan emiten tower lainnya yakni PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Onggo Wijaya selaku Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang merupakan anak usaha TOWR dan Ockianto karyawan TBIG sebagai tersangka suap Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telko di kabupaten Mojokerto pada 2015.

Mustofa sendiri juga telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka suap dan gratifikasi untuk sejumlah kasus. Selain kasus ijin menara telekomunikasi, Mustofa bersama Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015, Zainal Abidin, ditetapkan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya. Dugaannya adalah menerima fee beberapa proyek senilai Rp 3,7 miliar pada 2015.

Terkait kasus ini, KPK telah menggeledah lebih dari 31 lokasi, 20 dinataranya kantor dinas pemerintah kabupaten Mojokerto. KPK juga menyita 13 kendaraan milik Bupati Mojokerto, meliputi lima unit jet ski, 6 mobil mewah dan dua sepeda motor. Sementara 16 mobil disita dari sebuah showroom mobil di Mojokerto yang diduga sebagai bagian dari uang hasil korupsi bupati.

KPK juga mengamankan uang Rp 3,7 miliar yang didapatkan di dalam lemari kamar orangtua bupati Mustopa. Temuan ini melengkapi hasil penggeledahan sebelumnya ketika KPK menyita uang senilai Rp 4 miliar dari tempat bupati. (dna/dna)

Hide Ads