Telkom Penuhi Deadline SEC
Jumat, 15 Jul 2005 17:36 WIB
Jakarta - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) akhirnya bisa memenuhi tenggat waktu (deadline) penyampaian laporan keuangan 2004 kepada Bapepam AS (Securities and Exchange Commission/SEC). Sebelumnya, Telkom meminta kepada US SEC agar diberi perpanjangan 15 hari hingga 15 Juli 2005 untuk menyelesaikan laporan keuangannya dari batas waktu pelaporan yang seharusnya 30 Juni 2005. Telkom menyampaikan laporan keuangan tersebut pada 14 Juli 2005 atau satu hari sebelum batas deadline. Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Perusahaan Telkom Adek Julianwar dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jumat (15/7/2005). Laporan keuangan yang disampaikan tersebut mengenai 'Annual Report on Form 20-F', salah satu pos akuntasi yang harus mengikuti standar internasional untuk perusahaan yang tercatat di New York Stock Exchange (NYSE). Untuk memenuhi ketentuan tersebut, auditor yang ditunjuk harus yang diakui oleh US SEC, dan biasanya merupakan auditor yang masuk empat besar internasional. Untuk penyelesaian laporan keuangan ini, Telkom menunjuk Klynvelt Peat Marwick Goerdeler (KPMG) yang terafiliasi dengan kantor akuntan publik di Indonesia Siddharta Siddharta & Harsono. Sebelumnya laporan keuangan Telkom tahun 2003 juga sempat bermasalah dan tidak diakui oleh US SEC karena tidak memenuhi ketentuan 'Form 20-F'. Yang menjadi penyebabnya saat itu adalah karena Telkom menunjuk kantor akuntan publik Eddy Pianto, yang saat itu terafilisai dengan Grant Thornton, dinilai tidak memenuhi kualifikasi US SEC. Rumitnya masalah laporan keuangan Telkom ke US SEC ini sempat dikeluhkan oleh pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan. Pemerintah sempat meminta Telkom untuk delisting dari NYSE, karena dinilai memberatkan keuangan Telkom yang harus menunjuk ulang auditor baru, yang kemudian dipilih KPMG. Namun permintaan agar Telkom melakukan kajian pentingnya pencatatan saham di NYSE kembali dimintakan pemerintah dalam RUPS 24 Juni 2005. Alasan pemerintah tersebut masih seputar tingginya biaya yang harus dikeluarkan Telkom jika melakukan dual listing.
(qom/)











































