Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (20/8/2018), dari 632 perusahaan yang wajib menyampaikan laporan keuangan baru 519 perusahaan yang telah melakukan sesuai ketentuan waktu. Masih ada 113 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan semester I-2018.
Laporan BEI merinci lagi dari total 113 perusahaan, 44 perusahaan melaporkan ke BEI akan menyampaikan laporan keuangan mereka, cuma saat ini sedang ditelaah akuntan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan 36 perusahaan sama sekali belum ada laporan ke BEI.
"36 perusahaan tercatat yang belum jelas dalam penyampaian laporan keuangan semester I-2018. Ada 1 perusahaan penerbit obligasi dan 1 perusahaan penerbit KIK-EBA yang telah dikenakan peringatan tertulis," terang kepala divisi penilaian perusahaan I BEI Rian Ardi Redhite, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, di Jakarta, Senin (20/8/2018)
Sesuai aturan BEI, penyampaian laporan keuangan semester-I 2018 atau periode 30 Juni paling lambat 1 bulan setelahnya. Bagi yang telat menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan peringatan hingga denda.
Saksikan juga video ' Presiden Minta BEI Rayu Puluhan Perusahaan Listing di Indonesia ':
(das/hns)











































