APT mengklaim memiliki 32,32% saham di BFIN. Namun pihak BFIN bersikeras bahwa APT sudah tak lagi memiliki saham lantaran sudah melakukan gadai saham.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, timnya telah memenuhi panggilan Mabes beberapa hari yang lalu. Dia mengirim tim untuk menjelaskan terkait laporan keuangan BFIN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim BEI, kata Nyoman, menjelaskan proses perpindahan kepemilikan saham BFIN dari periode tertentu hingga saat ini kepada Mabes Polri. Hal itu bisa terlihat dari laporan keuangan yang diberikan.
"Intinya secara substansi yang mereka tanyakan dari laporan keuangan bisa kita lihat perubahan atas kepemilikan saham. Berdasarkan data yang ada perubahan dari periode ke periode seperti apa," terangnya.
Sebagai emiten di pasar modal, BFIN memang wajib menyampaikan laporan keuangan setiap tahunnya. Hal itu agar memenuhi good corporate governance (GCG). Sesuai regulasi BEI, setiap ada perubahan kepemilikan oleh pemegang saham lebih dari 5%, emiten juga wajib melakukan pelaporan.
Seperti diketahui, selain menggugat Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan akta kepemilikan BFI di PTUN Jakarta, APT juga mengajukan laporan pidana di Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya, APT juga mengancam untuk menggugat BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika otoritas bursa tersebut tidak memenuhi permintaan APT dengan men-suspend dan men-delisting saham BFIN.
Berdasarkan data BKPM, APT merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan izin Nomor 2/1/PPM/V/PMA/2011 yang kemudian diubah menjadi Izin Prinsip dengan Nomor 713/1/IP/PMA/2017.
Baca juga: PT APT Klaim Punya Hak 32,32% Saham BFI |
Adapun APT dimiliki oleh Media Horizon Limited, dan Singa Finance Company Limited. Kedua perusahaan tersebut berada di offshores Incorporations Centre, Victoria, Mahe, Negara Republik Seychelles.
Dalam susunan perusahaan APT, hanya terdapat dua nama, yakni Hari Dhoho Tampubolon sebagai Direktur, dan Franciscus Suciyanto sebagai komisaris.
Saat ini APT berkantor di sebuah ruko di Komplek Rukan Atap Merah Blok E 6, Jalan Pecenongan 72 RT 002 RW 004 Kelurahan Kebon Kelapa, Kec Gambir Jakarta Pusat, sebuah kawasan perkantoran yang dikelola oleh PT Sanggraha Dhika, anak usaha PT Arthavest Tbk.
Saksikan juga video 'Dilaporkan Gelapkan Saham, Sandi Enggan Berkomentar':
(das/ara)