Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di seminar 'RAPBN 2019: Sudah Sehat dan Adilkah Belanja Kita?' di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Menurut Askolani pada dasarnya di bulan Juli 2017, pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) telah menyetujui asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada di angka Rp 13.700 hingga Rp 14.000. Namun ternyata, jelang penyampaian nota keuangan pemerintah dan BI memutuskan untuk mengganti keputusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dikarenakan kondisi ekonomi global yang bergejolak sehingga membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar yang melemah.
"Saat finalisasi nota keuangan itu pemerintah dan BI melakukan adjustment yang tepat bahwa tidak mungkin memasang angka yang disepakati awal. Jadi last minute rancangan Undang-undang Rp 14.400 jadi di atas yang disepakati awal dengan dewan," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menilai langkah yang dilakukan tersebut sangat tepat. Sebab dengan adanya perubahan asumsi bisa berdampak untuk struktur ekonomi yang lebih stabil.
"APBN 2019 itu disusun betul-betul untuk mengakomodasi neraca gejolak fluktuasi dari ekonomi global. Yang punya efek pada ekonomi kita. Dan kita tahu APBN jadi tools untuk stabilisasi," jelasnya.
Sekadar informasi, saat ini nilai tukar rupiah terhadap dolar hampir mencapai Rp 15.000. Angka ini menjadi yang tertinggi dari tiga tahun terkahir. (dna/dna)